BENGKULU, KORANRB.ID - Sat Reskrim Polres Seluma memastikan bahwa pengelola kuari akan segera dipanggil untuk klarifikasi
Hal ini menindaklanjuti keluhan warga Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan terkait pengelola kuari yang diduga tidak dapat melengkapi perizinan tetangga
Sehingga masyarakat menyatakan bahwa kuari tersebut ilegal.
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH menerangkan, seharusnya pemanggilan segera dilakukan pasca portal ditutup.
BACA JUGA:Dugaan Keterlibatan 14 Kepala Puskesmas di Kaur dalam Perkara BOK, Ini Tanggapan Jaksa
BACA JUGA:Potensi Tersangka Baru Perkara KUR Lebong, 3 DPO Masih Diburu
Namun karena ada penyelidikan kasus lainnya yang sedang diusut dan ada pergeseran pengamanan pemilihan umum (Pemilu), akhirnya pemanggilan ditunda.
Namun dipastikan pekan ini akan dilakukan pemanggilan kepada pengelola kuari.
"Saat ini rangkaian penyelidikan berangsur angsur dimulai di sejumlah kasus yang memang tengah diusut sebelum pemilu lalu.
Termasuk juga pengelola kuari yang diduga tidak memiliki izin, sehingga dapat ditelusuri kepastiannya apakah dugaan tersebut benar atau tidak," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Penetapan Tsk Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Ditarget Tahun Ini, Begini Kata Kasidik Kejati
Sebelumnya pada Selasa, 6 Februari 2023 lalu, ratusan warga Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan melakukan penutupan portal masuk menuju akses kuari yang berada di desanya.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Alai, Ekuwansyah.
Dikatakannya bahwa aksi tersebut lantaran memang sudah kesepakatan sebagian besar warga desa.