Dan pada tahun 2023 hingga saat ini pengelola baru melakukan eksplorasi, termasuk juga melakukan pemberian koral pada jalan desa yang menuju kuari.
Menurut Iriaman, aksi warga dilakukan atas ketidaksetujuan mereka terhadap adanya kuari yang ada di desa mereka lantaran dapat merusak ekosistem dan kondisi alam di desa.
Meskipun sebelumnya sempat musyawarah, namun nampaknya warga masih tidak sepakat sehingga terjadilah aksi ini untuk memblokir akses masuk kuari.
"Hingga saat ini pengelola kuari baru melakukan eksplorasi, belum beroperasi secara total. Namun warga sudah sepakat untuk tidak melanjutkan adanya aktifitas kuari," ujar Kades.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Seluma, Tenno Haika menegaskan agar Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten serta aparat penegak hukum (APH)
Harus tegas dan mengusut tuntas adanya dugaan kuari ilegal yang berada di Desa Talang Alai Kecamatan Air Periukan.
Hal ini pasca ada banyaknya laporan masyarakat yang protes lantaran menduga perusahaan yang mengelola kuari tidak mampu melengkapi beberapa perizinan, namun tetap beroperasi.
"Sudah ada laporan masyarakat yang protes, maka dari itu kita meminta APH dan pemerintah mengusut perizinannnya agar jelas," tegas Tenno.
Menurut Tenno, pengusutan ini harus dilakukan segera agar tiada lagi perselisihan diantara warga sekitar dan pengelola kuari.
Karena informasinya banyak warga yang dicatut namanya dalam penandatangan izin tetangga, padahal warga tidak merasa ada yang pernah tandatangan.
Tenno menegaskan bahwa sebenarnya DPRD mendukung jika benar kuari tersebut memang sudah melengkapi perizinan, namun jika tidak lengkap atau ilegal, tentunya sangat merugikan masyarakat.
Karena selain mempengaruhi debit dan kualitas air di sekitar kuari yang biasanya dimanfaatkan warga, adanya aktifitas penambangan tersebut juga tidak berkontribusi apa apa termasuk menambah pendapatan karena tidak teregistrasi.
"Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat, namun juga merugikan daerah karena hasilnya tidak masuk ke kas daerah baik melalui PAD maupun dana bagi hasil (DBH)," jelas Tenno.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma, Arlan Aksa, S.Sos mengaku bahwa seluruh perizinan di upload dan dilengkapi melalui aplikasi OSS RBA.
Namun dalam hal ini, yang berwenang yakni Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk pencabutan dan pemberian izin kuari, itu dilakukan.
"Perizinannya tidak melalui Pemkab, namun langsung tingkat Provinsi Bengkulu," singkat Arlan Aksa.