ARGA MAKMUR, KORANRB.ID — Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara saat ini menangani dua kasus dugaan korupsi.
Keduanya sudah di tahap penyidikan masing-masing kasus dugaan korupsi dana Progran Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal.
Satu kasus lagi adalah kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Gardu Kecamatan Arma Jaya.
Kajari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika saat ini jaksa penyidik masih bekerja.
BACA JUGA:Ini Cara Pemkab Bengkulu Utara Tingkatkan Pajak Galian C Hingga PBB
Untuk kasus dugaan korupsi dana PNPM Kecamatan Air Napal, saat ini penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terkait dengan dua tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Sata ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara dalam perkara dugaan korupsi dana PNPM tersebut,” terangnya.
Dalam penyelidikan jaksa sudah memeriksa 123 saksi, saksi-saksi tersebut kembali dimintai keterangannya dalam penyidikan.
BACA JUGA:Soal Kesalahan Penyalinan Perolehan Suara C Hasil ke C Salinan Jadi Catatan KPU Bengkulu Utara
Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan terkait dengan dugaan korupsi dana PNPM yang merugikan negara lebih dari Rp 1 Miliar lebih tersebut.
“Saat ini penyidik fokus melengkapi berkas dan nantinya jika memang sudah lengkap akan diserahkan ke penuntut umum untuk dilanjutkan ke persidangan,” terangnya.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi dana BUMDes Gardu Jaya Kecamatan Arma Jaya, Jaksa sudah mengajukan untuk penghitungan kerugian negara.
Saat ini perkara tersebut juga sudah ditingkat ke penyidikan, artinya Jaks sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BUMDes tersebut.