“Untuk perkara PNPM saat ini penyidik selain melakukan pemeriksaan saksi juga sudah mengajukan untuk penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor dari Kejaksaan Tinggi,” terangnya.
Ia meyakini jika memang kedua perkara tersebut akan segera memasuki babak baru.
Namun Ia memastikan jika penyidik akan tetap berpegang pada bukti yang didapatkan dalam penentuan sikap terkait perkara tersebut.
“Kedua perkara tersebut saat ini masih dalam penyidikan dan tim Jaksa penyidik masih terus bekerja,” pungkas Ekke.
BACA JUGA:Evakuasi Jenazah Hanyut di Kaur Berlangsung Dramatis, Butuh Waktu Dua Hari!
Sekadar mengetahui, untuk kasus dugaan korupsi dana PNPM Penyidik sudah menemukan kerugian negara Rp 1,2 Miliar lebih.
Dugaan kerugian negara ini muncul karena adanya pinjamkan dana PNPM yang diduga fiktif.
PNPM Kecamatan Air Napal tersebut bergerak dengan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Dalam penyelidikan dan penyidikan, Jaksa menemukan indikasi adanya pinjaman fiktif yang muncul.
BACA JUGA:Senin KPU Pleno, Hermedi PDI Perjuangan Berpeluang Ketua DPRD
Modusnya, Bendahara dan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) membuat adanya pengajuan pinjaman fiktif yang dananya diduga mengalir pada keduanya.
Saat ini ketua dan Bendahara PNPM tersebut sudah mendekam di sel tahanan sebagai tersangka.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi dana BUMDes Gardu Jaya KEcamatan Arma Jaya terkait dengan pengelolaan dana BUMDes.
BUMDes Gardu Jaya mengelola dana sekitar Rp 700 juta lebih untuk usaha pengelolaan limbah karet menjadi bahan jadi.
BACA JUGA:Belum 2 Bulan, Sudah Rp 42,4 Miliar Mengalir ke Pengusaha Kecil
Dalam pelaksanaannya, pengelola BUMDes membeli beberapa mesin dengan harga beli baru.