KEPAHIANG, KORANRB.ID - Ada masa perpanjangan jabatan Kades hingga 8 tahun, secara tidak langsung ikut berpengaruh pada rancangan pelaksanaan Pemilihan Kades (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepahiang.
Semula, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kepahiang akan dilaksanakan tahun ini. Namun, lantaran bertepatan dengan adanya Pemilu serentak 2024, maka Pilkades di Kabupaten Kepahiang mundur pada 2025.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kemendagri, terkait adanya revisi masa jabatan Kades.
Ini setelah adanya suara-suara dari Kades, khususnya mereka yang sudah habis masa jabatan.
BACA JUGA:Baru 3 OPD di Pemkab Lebong Masukkan Berkas Lelang Kegiatan
"Ini yang akan koordinasikan dahulu. Apakah aturan masa jabatan itu berlaku surut, atau bagaimana," ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH.
Terkait masa jabatan Kades ini sendiri, sudah tertuang dalam Pasal 39 revisi UU Desa.
Isinya, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Pertanyaan kemudian timbul, mengenai realisasi waktu pelaksanaan dari aturan yang baru saja direvisi tersebut.
BACA JUGA:Tahun 2024 Penduduk Lebong Bisa Bertambah 2 Ribu Jiwa
Meski demikian, Kadis PMD Kepahiang Iwan Zamzam tetap meyakinkan Pilkades serentak di Kabupaten Kepahiang tak mengalami perubahan pada tahun 2025 mendatang.
Malah, pihaknya sudah merancang tahapan Pilkades serentak 2025 sudah berjalan mulai September 2024 nanti.
"Untuk kebutuhan dana mencapai Rp2,5 miliar. Tahapannya sudah dimulai pada September 2024," terang Iwan.
Adapun desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak 2025 mendatang, tersebar di 8 kecamatan.
BACA JUGA:Jelang Pleno Kabupaten, Ini Persiapan yang Digelar Polres Seluma