KORANRB.ID - Dugaan penyalahgunaan program replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.
Salah satunya kelompok penerima program replanting di Kecamatan Pino Raya.
Sebelumnya Kejari Bengkulu Selatan menerima laporan dugaan korupsi replanting kelapa sawit tahun 2023.
Berdasarkan data, tahun 2023 lalu Kabupaten Bengkulu Selatan menerima bantuan program replanting kelapa sawit.
Ada 5 kelompok penerima, yakni 4 kelompok di Kecamatan Pino Raya dan 1 kelompok di Bunga Mas.
BACA JUGA:Perselisihan 1 Suara PAN versus PPP di Pleno KPU Bengkulu Tengah
Sedangkan total luas wilayah replanting tahun 2023 mencapai 304 hektare.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi program replanting tahun 2023 sedang tahap pengumpulan data.
Dijelaskan Hendra, saat ini tim kejaksaan sedang mengumpulkan data, melakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait replanting.
Fokus jaksa menangani salah satu kelompok tani kegiatan replanting tahun 2023 di Kecamatan Pino Raya.
"Kalau dugaannya sejauh ini masalah semak belukar. Jadi bukan kebun sawit yang lama, namun semak belukar yang dijadikan kebun sawit baru," terang Hendra.
Untuk lokasi yang diduga terlibat dugaan kasus tersebut, sebut Hendra, ada di salah satu desa di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Luas wilayah yang digarap oleh kelompok tani tersebut mencapai 50 hektare.
BACA JUGA:3 Proyek Jalan Dilanjutkan, Total Anggaran Rp1.053 Miliar
"Tapi 50 hektare itu bukan semak belukar semua, hanya beberapa bagian semak belukar," jelas Hendra.