BACA JUGA:PPP Raih 6 Kursi, Bupati Erwin Octavian Bisa Maju di Pilkada 2024 Tanpa Koalisi
Berdasarkan audit yang sudah dilakukan auditor kerugian negara atas tindak pidana korupsi kali ini sebesar Rp 1.671. 211.200.
Tersangka ini merupakan mantan Kabid di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2018 dan 2019.
Modus terjadinya dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA disaat tersangka ini sedang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Di tahun tersebut tersangka ini telah menerima uang retribusi perpanjangan masa kerja TKA di Kabupaten Benteng.
Uang ini ditransfer ke rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Setelah masuk ke rekening, tersangka ini langsung memproses pencairan uang tersebut ke Bank.
Setelah cair ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain retribusi TKA tahun 2018/2019, saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah diketahui juga sedang mengusut kasus yang sama.
Namun beda tahun anggaran, yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA tahun 2016/2017.
Untuk diketahui, tersangka ini baru saja keluar atau bebas dari hukuman penjara dengan kasus yang sama yakni tindak pidana korupsi dan di dinas yang sama yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sebab sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019, Epri Eriyanto pada tahun 2021 yang lalu juga terlibat kasus tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Tahun 2021, tersangka ini terlibat kasus tindak pidana korupsi program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan total anggaran 1.059.420.000.
Anggaran kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendatan dan Belajar Negara (APBN) tahun 2019.
Dalam program tersebut terdapat dua item pekerjaan, yakni program padat karya infrastruktur yang terbagi diempat desa dengan melakukan pembangunan jalan, dengan pagu anggaran Rp 450 juta dan program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan dengan nominal Rp 560 juta.
Untuk program pembangunan jalan diempat desa ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan serta material yang digunakan tak sesuai dengan RAB.