Sedangkan untuk kegiatan tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan seharusnya digelar pelatihan sebanyak tiga kali terhadap penerima bantuan.
Akan tetapi kenyataannya hanya dilaksanakan satu kali saja.
Sehingga ada selisih terhadap uang transport dan uang saku peserta, akan tetapi dipertanggungjawabkan tiga kali.
Dalam kasus ini, total kerugian negara berkisar Rp 416 juta.
Namun dalam kasus ini Epri ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi MH dan AA yang merupakan mantan Kasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.(**)
Kategori :