BENGKULU, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur kembali mematangkan rencana pembangunan dan pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Kali ini, Bupati Kaur H. Lismidianto SH., MH bersama Orgasnisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menggelar kegiatan forum konsultasi publik pembentukan MMP Kabupaten Kaur di aula lantai 3 Setda Kaur, Rabu 28 Februari 2024.
Kegiatan ini adalah salah satu upaya, dari Pemkab Kaur untuk mewujudkan pembentukan MPP.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati meminta semua pihak terkait agar pembangunan dan pembentukan MPP dapat laksanakan secepat mungkin agar di tahun ini segara diresmikan.
BACA JUGA:Pengadaan 11 Ambulans di Kaur Tahun 2024, Segini Anggarannya
BACA JUGA:Harga Bapok Kian Melejit, Warga Menjerit
"Pembentukan MPP merupakan salah satu alternatif pembenahan pelayanan publik.
Harapan kita MPP atau Mall Pelayanan Publik segera terbentuk dan nanti masyarakat mendapat pelayanan yang maksimal,” sampai Bupati saat menggelar kegiatan tersebut.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, bahwa di setiap kabupaten kini sudah diwajibkan memiliki MPP.
Yang mana MPP dapat menyediakan pelayanan yang berkualitas bagi warga masyarakat pengguna layanan.
Hal ini guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka pemerintah berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menerima pelayanan publik.
BACA JUGA:Baru 2 Dewan Lunasi TGR, 10 April Paling Lambat
BACA JUGA:Wujudkan WBK dan WBM, Ini Langkah Kejari Kaur
"Dengan MPP tentunya pelayanan akan lebih maksimal lagi, apalagi nanti semua pelayanan akan tersedia disana baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan swasta," jelas Bupati.
Bupati mengungkapkan, MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.