Baru 2 Dewan Lunasi TGR, 10 April Paling Lambat

SAMPAIKAN: Kasi Datun Kajari Kaur, disampingi Kasi Intel saat menyampaikan progres pengembalian TGR Anggota DPRD Kaur.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mencatat baru 2 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur yang melakukan pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). 

TGR itu dari hasil audit yang dilakukan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang lalu, terkait anggaran di sekretariat DPRD Kabupaten Kaur.

Sementara sisanya, masih ada 24 orang anggota Dewan dan 1 mantan anggota dewan yang hingga saat ini belum melakukan pembayaran TGR.

2 anggota dewan yang telah melakukan pelunasan TGR tersebut yakni, Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini dan Liasmawati.

BACA JUGA:Hampir Separuh Jumlah Kursi DPRD Lebong Wajah Lama, Rinciannya Berikut Ini

 Ini disampaikan langsung oleh Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH melalui Kasi Datun, Dwi Pranoto, SH Selasa 27 Februari 2024.

"Sampai sekarang baru dua anggota dewan yang melakukan pelunasan. Sementara untuk yang lain sudah mulai mengangsur," kata Dwi.

Dijelaskannya, saat ini masih ada 24 orang anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur yang belum melakukan pelunasan. 

Mereka terancam pidana jika tak melakukan pelunasan TGR.

BACA JUGA:Besok Pleno Kabupaten, Ini 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan 2024-2029

Untuk diketahui, saat audit yang dilakukan BPK terhadap laporan penggunaan APBD 2022 dan 2023 yang lalu, anggota DPRD Kabupaten Kaur menyebabkan kerugian negara dari kegiatan perjalanan dinas mereka.

Total kerugian Negara itu hingga Rp6,6 miliar lebih.

Rinciannya Rp 1.417.198.750, di tahun 2021 dan Rp 5.199.453.230 tahun 2022.

"Sesuai dengan apa yang telah diputuskan beberapa waktu yang lalu tenggat waktu pembayaran terakhir 10 April mendatang," jelas Dwi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan