KORANRB.ID - Penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru (WUB) serta peningkatan daya saing IKM demi memperkuat struktur industri nasional dinilai penting.
Upaya ini diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja dan menghasilkan produk ekspor bernilai tinggi.
Untuk mewujudkannya, Kemenperin akan mendorong pengembangan WUB, salah satunya melalui Anggaran Tugas Pembantuan 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, untuk menghilangkan tumpang tindih pengelolaan desentralisasi, kegiatan Dekonsentrasi bidang perindustrian disesuaikan menjadi Tugas Pembantuan pada tahun 2024.
“Dengan demikian, sasaran utama penyerapan realisasi anggaran Tugas Pembantuan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pelaku IKM,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita dalam Rapat Koordinasi Pengarahan dan Pengendalian DIPA Ditjen IKMA Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, terdapat tiga hal yang menjadi fokus.
Yaitu pendataan yang meliputi pendampingan IKM dalam memperoleh akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan pendataan perkembangan sentra IKM, penumbuhan dan pengembangan WUB IKM yang ditujukan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, serta pengembangan produk IKM terutama bagi IKM yang telah memperoleh Penghargaan One Village One Product (OVOP) di tahun 2022.
Untuk menjalankan program tersebut, Kemenperin berkomitmen terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat di Bidang Perindustrian Tahun Anggaran 2024.
“Pemerintah Pusat perlu meningkatkan sinergi program dengan Pemerintah Daerah agar efektivitas dan efisiensi dari setiap program yang ada dapat berjalan maksimal, khususnya dalam pemanfaatan anggaran Tugas Pembantuan tahun 2024,” jelas Reni.
Ditjen IKMA Kemenperin terus melaksanakan berbagai program penumbuhan dan pengembangan IKM bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi melalui Dana Tugas Pembantuan, yang sebelumnya dilaksanakan melalui Dana Dekonsentrasi.
“Tugas Pembantuan ini dipercayakan kepada Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, sehingga anggaran yang sudah teralokasikan dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada pelaku IKM,” terang Reni.
Dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional yang juga dihadiri para kepala dinas provinsi dari seluruh Indonesia tersebut, Dirjen IKMA juga mengungkapkan rata-rata realisasi anggaran Dekonsentrasi pada tahun 2023 sebesar 94,51 persen.
Terdapat 25 satker Dekonsentrasi dengan realisasi di atas rata-rata realisasi Ditjen IKMA sebesar 98,14 persen. Selain itu, terdapat satu satker yang memiliki pencapaian target kinerja sebesar 100 persen, yaitu Provinsi Sumatera Utara.
“Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas usahanya untuk mencapai target yang sudah ditetapkan,” jelas Reni.
Di sisi lain, Ditjen IKMA mencatat, terdapat lima satker Dekonsentrasi dengan realisasi di bawah 90 persen, yaitu Provinsi Riau (81,18%), Aceh (86,58%), Jawa Timur (88,43%), Bangka Belitung (88,59%), dan Jawa Tengah (89,57%).