BENGKULU, KORANRB.ID – Perkara dugaan korupsi pengadaan Jas di Dinas PMD Kaur tahun anggaran 2022, yang menyeret dua terdakwa jadi sorotan Majelis Hakim.
Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur digelar Rabu, 28 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Ada dua terseret dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (PMD) Kaur, Asdyarman, S.Sos dan Rahmadansyah diduga broker atau makelar.
Diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH surat dakwaan dibacakan JPU Kejari Kaur di muka persidangan.
BACA JUGA:Dugaan Keterlibatan Sekdis Dinkes Kaur Perkara BOK, PH Terdakwa Yakin JPU Tidak Tutup Mata
Yang menjadi sorotan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah usai dakwaan dibacakan adalah biaya perkara yang dikeluarkan.
Pasalnya, kerugian negara (KN) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Jas di Dinas PMD Kaur tahun anggaran 2022 hanya Rp30 juta, sementara Ketua Majelis menilai, biaya yang dikeluarkan dalam prosesnya lebih besar dari nilai KN tersebut.
“Perkara dengan kerugian Rp30 juta menghabiskan biaya perkara beberapa ratus juta. Bayangkan, negara jadi rugi,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Untuk itu, Majelis Hakim meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran ke depan.
BACA JUGA:Ratusan Ton Beras Bulog Dijual di Pasaran, Ini yang Dilakukan Bulog
BACA JUGA:Terdakwa KUR BSI Dituntut Berbeda, Tuntutan Robi Riantoro Lebih Tinggi
“Proses dari kepolisian, kejaksaan sampai ke sini lebih dari Rp30 juta. Ini menjadi perhatian untuk penegak hukum, baik di kepolisian maupun di kejaksaan,” tuturnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Asdyarman, Sopian Siregar, SH., MKn mengatakan, atas dakwaan JPU Kaur, pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
Namun pihaknya juga berpendapat sama dengan Majelis Hakim dalam perkara ini.