Kerugian Negara Hanya Rp30 Juta, Perkara Korupsi Pengadaan Jas Kaur Disorot Mejelis, Ini Tanggapannya

Rabu 28 Feb 2024 - 23:51 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Kita pahami bersama, sebagaimana yang telah dijelaskan Ketua Majelis Hakim. Tujuan proses pidana korupsi itu adalah memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Sopian. 

BACA JUGA:Mencuat Saat Sidang, Aset Pertashop Milik Terdakwa KUR BRI Lebong, Ini Langkah Jaksa

BACA JUGA:Soal Tindaklanjut Penolakan Kuari oleh Warga Talang Alai Seluma, Polisi Bakal Lakukan Ini

Dilanjutkan Sopian, atas dugaan kerugian KN dalam perkara ini hanya Rp 30 juta. Ini hal yang menarik. Semoga ini menjadi pembelajaran sesama. 

“Maka dapat kita simpulkan, sebenarnya yang merugikan keuangan negara ini siapa,” tanya Sopian. 

Atas perkara ini, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum sebagai mana mestinya. Seperti apa pembuktian yang dilakukan JPU atas perkara ini.  

“Kita belum masuk ke prosesnya. Maka akan kita ikuti, apakah nanti terbukti atau tidak,” tutupnya. 

Di sisi lain, JPU Kejari Kaur, Bobi Muhamad Ali Akbar, SH, MH menerangkan, Rp30 juta itu bukan masalah kerugian negara, Rp30 juta itu adalah uang yang diterima oleh terdakwa Asdyarman. 

“Iya (gratifikasi, red) uang itu diberikan kepada terdakwa Asdyarman,” kata Bobi. 

Diterangkan Bobi, sebetulnya anggaran untuk pengadaan Jas itu tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Karena ada permintaan dari Kepala Dinas PMD Kaur terdakwa dalam perkara ini, maka anggaran itu diadakan pada APBDes Perubahan tahun anggaran 2022. 

“Disarankan (oleh terdakwa mantan Kadis PMD, red) agar setiap desa mengangarkan pakaian jas. Yang sebetulnya tidak ada dalam APBDes,” tutur Bobi. 

Yang mana, setiap desa diminta untuk mengangarkan Rp2,5 juta untuk satu stel jas. Dari anggaran Rp2,5 juta itu, keuntungan yang diterima para terdakwa Rp700 ribu. Dibagi untuk terdakwa mantan Kepala PMD Rp500 ribu. 

“Kalau nilai pokok yang sudah terbayarkan Rp577 juta. Dan yang sudah diterimanya Rp30 juta (menjadi KN, red),” tutupnya. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Kaur, para terdakwa didakwa Pasal Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :