Dengan adanya upaya pengembalian ini, Kajari menyambut baik adanya itikad dari para terdakwa, dan pengembalian ini masih akan ditunggu hingga sebelum penuntutan.
Dengan adanya pengembalian KN ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.
"Pengembalian ini merupakan itikad baik para terdakwa, hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan,"sambung Ghufroni.
Sebelumnya, Kejari Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggungjawab, atas KN yang muncul dalam pengusutan dugaan korupsi pada dana belanja rutin pada anggaran Setwan Seluma tahun anggaran 2021 lalu.
BACA JUGA:Pastikan Lanjut, Ini Jadwal Gelar Perkara Dugaan Penipuan Oknum Kabid di Seluma
Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan panjang yang melibatkan hingga 143 saksi, baik dijajaran internal maupun eksternal Setwan Seluma.
Ketiga tersangka tersebut yakni Mantan Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma 2021, inisial MH, mantan Bendahara DPRD Seluma, RE, dan mantan PPTK DPRD Seluma, SA.
"Saat ini ketiga tersangka masih di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Seluma untuk ditahan, sementara menunggu pengembangan kasus dilakukan,"ujar Ghufroni.
Dari total Rp 1,5 miliar KN yang didapat, berasal dari 11 item belanja rutin, diantaranya dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.
Saat ini ketiga tersangka masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Seluma untuk ditahan, sementara menunggu pengembangan kasus dilakukan.
"Nantinya hasil audit KN akan disertakan sebagai bukti tambahan dalam persidangan,"ungkap Ghufroni.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan mengatakan ketiga tersangka yang diamankan diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Untuk ancamannya yakni hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,"tegas Andi. (*)