KORANRB.ID - Mencuatnya dugaan rekayasa nilai siswa-siswi di SMAN 5 Kota Bengkulu saat mengupload di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) Kemendikbud mendapat pertanyaan dari banyak pihak.
Apa PDSS tersebut?
Bagaimana pandangan pengamat hukum apabila nilai PDSS direkayasa.
PDSS diketahui merupakan sistem informasi berisikan data dan nilai rapor siswa.
BACA JUGA:Heboh Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu Diduga Direkayasa, Orang Tua Lapor ke Polda Bengkulu
BACA JUGA:Kenali 25 Manfaat Buah Kersen Bagi Kesehatan Tubuh, Apa Saja?
Data ini diperlukan untuk proses pendaftaran siswa-siswi dan menentukan bisa tidaknya siswa-siswi mengikuti Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) khusus jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Three Marnope, M.Pd juga menjelaskan bahwa PDSS berfungsi sebagai basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible untuk mendaftar SNBP 2024.
"PDSS ini digunakan siswa dalam melakukan pendaftaran ke universitas melalui jalur prestasi," tambah Three.
Setiap sekolah, dikatakan Three memiliki kuota yang berbeda untuk melakukan pendaftaran ini. Sesuai dengan akreditasi sekolah.
BACA JUGA:Ini Dia! 25 Tips Tangkal Emosi saat Puasa Ramadan 2024, Boleh Kamu Coba!
BACA JUGA:Jelang Sidang kasus Korupsi Belanja Operasional di Setwan Seluma, Kejari Siapkan 10 JPU
Bahkan, untuk sekolah yang besar bisa melakukan pendaftaran hingga seratus anak.
Sementara, bagi anak-anak berprestasi dijadikan ajang untuk memilih universitas favorit.
"Ini diambil berdasarkan persentase akreditasi sekolah. Tidak mencukupi boleh, yang tidak boleh melebihi," ujarnya.