Sementara itu, dikatakan Three ia tidak bisa menjelasakan detail seleksi melalui PDSS tersebut, karena biasanya langsung dilakukan oleh pihak sekolah.
BACA JUGA:Catat, Inilah 25 Manfaat Pepaya bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Meningkatkan Kesehatan Tulang
BACA JUGA:Catat, Inilah 25 Manfaat Pepaya bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Meningkatkan Kesehatan Tulang
"Mereka (pihak sekolah) tidak lapor ke dikbud juga tidak masalah. Kami juga tidak tahu ada permasalahannya atau tidak kecuali laporan sekolah," katanya.
Pengisian PDSS ini, dikatakan Three sudah ditutup sejak 12 Februari lalu.
Sementara itu, penginputan tersebut hanya bisa dilakukan oleh sekolah.
Mulai dari identitasnya termasuk juga nilai-nilai nya.
Setelahnya barulah anak-anak tersebut memiliki akunnya masing-masing untuk memilih jurusan di fakultas dan universitas yang dituju.
BACA JUGA:Final! Hasil Lengkap Perolehan Calon DPD RI di Kabupaten Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Hasil Lengkap Perolehan Suara DPD RI di Kabupaten Kepahiang, Pleno Tingkat Kabupaten Pemilu 2024
"Semuanya dikembalikan ke sekolah. Kalau sekolah yang bagus memang dipetakan dulu berdasarkan nilai dna prestasinya," tutup Three.
Bagaimana pandangan pengamat hukum apabila Nilai PDSS direkayasa?
Zico Junius Fernando, SH, MH, CIL.C.Med, dalam konteks hukum di Indonesia, peristiwa yang diduga sebagai manipulasi nilai yang berujung pada kerugian bagi siswa, menarik perhatian dari berbagai sudut hukum.
Dari perspektif hukum perdata, tindakan tersebut dapat diinterpretasikan sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata.
BACA JUGA:24 Tips Menjaga Kesehatan di Bulan Suci Ramadan, Salah Satunya Berolahraga Ringan
BACA JUGA:Rencana Kaum Tsamud membunuh Unta Betina Nabi Saleh AS