Penyusunan RDTR Mubazir, Negara Rugi Rp 203 Juta! Mantan Sekda Jalani Sidang Perdana

Rabu 01 Nov 2023 - 13:16 WIB
Reporter : Rizki Amanda Lubis
Editor : Fazlul Rahman

"Ada 1 terdakwa yang sebelumnya terseret juga di jilid I yakni terdakwa Dodi. Untuk RDTR jilid II ini hampir sama dengan perkara sebelumnya, intinya tidak ada outputnya," sebut Ichxan Elxandhi.

Di jilid I RDTR, Edy Hermansyah dan Ir. Hasan Husein divonis sama yakni pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. 

Sementara Dodi Ramadan divonis lebih tinggi, yakni 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.(jam)

Kategori :