KORANRB.ID – Meski sebelumnya sudah menetapkan sebanyak 3 tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium di RSUD Rejang Lebong pada tahun anggaran 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus menuntaskan pengusutan perkara tersebut.
Teranyar, Kejari Rejang Lebong kembali menetapkan 1 orang tersangka yang terlibat dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar tersebut.
Tersangka yang ditetapkan berinisial Fa (44) warga Kabupaten Rejang Lebong yang pada proyek pekerjaan senilai Rp4,6 miliar tersebut berperan sebagai Leader Konsultan Pengawas.
Ia ditetapkan tersangka pada Kamis 29 Februari 2024 oleh penyidik seksi pidana khusus (pidsus) Kejari Rejang Lebong.
Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, MH melalui Kasi Pidsus Albert Napitupulu, MH dalam keterangan persnya mengungkapkan, Fa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta dan bukti baru yang didapatkan pihaknya selama proses pengembangan penyidikan atas perkara tersebut.
BACA JUGA:Pleno KPU Tuntas, Ini Nama-Nama Dewan Baru Rejang Lebong
“Saat ini Fa sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan sementara kita titipkan di Lapas Kelas IIA Curup,” beber Albert.
Adapun peran tersangka Fa dalam kegiatan pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong tersebut, ia ikut andil dalam setiap tahapan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan hingga pengawasan atas setiap tahap pembangunan yang dilaksanakan.
Selain itu juga tersangka Fa ini menerima uang dari setiap kegiatan yang dilakukan.
Bahkan total uang yang telah diterima oleh tersangka Fa dalam kegiatan pembangunan tersebut mencapai Rp 120 juta.
Angka inilah yang masuk dalam item kerugian negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
“Jadi peran tersangka Fa ini cukup sentral dalam perkara ini. Selain sebagai konsultan pengawas, tersangka juga aktif terlibat dalam menyusun perencanaan, dan ikut dalam pelaksanaan kegiatan. Atau dalam kata lain bahwa tersangka Fa ini bermain 3 kaki, yakni sebagai perencana, pelaksana dan juga pengawas dalam kegiatan ini,” beber Albert.
Di sisi lain, terkait tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan, yakni Ha selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian Ivan DS Direktur CV. Cahaya Rizki selaku pelaksana dan tersangka Sc Direktur CV. Nusa Mandiri Prasada selaku konsultan, Albert mengatakan saat ini ketiganya masih dilakukan penahanan yang dalam waktu dekat akan menjalani proses persidangan.
BACA JUGA:Pembebasan Pajak Impor Membuat Harga Kendaraan Listrik Menjadi Terjangkau
“Dalam waktu dekat proses sidangnya sudah bisa dilakukan. Saat ini ketiganya masih kita lakukan penahanan sembari melengkapi dokumen untuk P21,” tambah Albert.