Diketahui sebelumnya, perkara ini mencuat ke publik pada 13 Juli 2023 lalu, dimana saat ini Kejari Rejang Lebong melakukan penggeledahan di 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Kedua OPD yang digeledah Kejari Rejang Lebong tersebut yakni Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Rejang Lebong, serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong.
Penggeledahan yang dilakukan jaksa tersebut bertujuan untuk mengumpulkan dan mencari sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan laboratorium di RSUD Rejang Lebong pada tahun 2020 lalu tersebut.
Sedikitnya sekitar 21 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan dan diambil keterangannya oleh penyidik Seksi Pidsus Kejari Rejang Lebong, dari keterangan para saksi tersebut selanjutnya akan dikuatkan dengan apa yang tertulis dibalik dokumen-dokumen terkait pekerjaan pembangunan tersebut.
Awalnya Kejari Rejang Lebong mengkalkulasikan kerugian negara yang diakibatkan dari perkara ini senilai Rp500 juta, namun setelah dilakukan penghitungan dengan melibatkan BPKP Provinsi Bengkulu, kerugian negara justru bertambah mencapai Rp1,6 miliar.
Bertambahnya kerugian negara tersebut setelah pihak BPKP menemukan ada indikasi tahapan pekerjaan yang tidak dilaksanakan, dan juga ditemukan beberapa mark-up dari pekerjaan yang dilakukan.
BACA JUGA:Hanya Butuh Tambah 1 Kursi, Bupati Gusnan Melenggang Maju Pilkada Bengkulu Selatan 2024
Sebelumnya Kejari Rejang Lebong mengungkapkan, bahwa dilibatkannya BPKP dalam proses perkara ini adalah guna memastikan kalkulasi kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik dengan pihak BPKP selaku tim ahli dalam melakukan penghitungan keuangan negara.
Alhasil, pada audit yang dilakukan oleh BPKP selama akhir tahun 2023 lalu diketahui bahwa kerugian negara jauh meningkat dari kalkulasi penyidik Kejari Rejang Lebong.
Sehingga oleh Kejari Rejang Lebong, hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP-lah yang menjadi acuan dalam penegakan hukum atas perkara tipikor.(**)