Seperti penyelesaian perkebunan sawit yang teridentifikasi masuk kawasan hutan.
Gapki terus mengusulkan bahwa bagi kebun sawit yang sudah memiliki alas hak baik itu sertifikat hak milik (SHM) maupun sertifikat hak guna usaha (HGU) semestinya sudah bukan kawasan hutan lagi.
Memastikan program peremajaan sawit rakyat (PSR) bisa berjalan sesuai targetnya (target 180 ribu ha per tahun).
Hambatan yang masih ada harus bisa diselesaikan. Untuk jangka panjang, perlu dipertimbangkan kemungkinan dibangun kebun sawit untuk energi (dedicated area) khususnya pada kawasan yang sudah terdegradasi.
Sehingga, keperluan minyak sawit untuk energi tidak mengganggu keperluan untuk pangan, industri dalam negeri, dan ekspor.
Kategori :