Yakni PAN yang berpotensi mendapatkan 2 kursi serta Golkar, Demokrat, Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masing-masing 1 kursi.
BACA JUGA:Antisipasi Harga Sembako Meroket Jelang Ramadan, Gelar Operasi Pasar
BACA JUGA:Baru 3 OPD di Pemkab Lebong Masukkan Berkas Lelang Kegiatan
Sedangkan untuk Dapil 2 diprediksi ada 7 partai politik yang akan mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Lebong.
Antara lain PAN, Golkar, Gerindra, PKB, Persatuan Indonesia (Perindo), Demokrat dan Nasdem dengan perolehan masing-masing 1 kursi.
Sementara untuk Dapil 1, sesuai rekapitulasi sementara yang sudah berjalan, juga terdapat 7 partai politik yang berpotensi mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Lebong.
Antara lain, PAN dengan asusmsi lebih 2 kursi, Demokrat lebih 1 kursi serta Nasdem, Golkar, Gerindra, PKB dan Perindo masing-masing 1 kursi.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi yang diunggah di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU, suara terbanyak untuk DPRD Kabupaten Lebong diraup PAN dengan perolehan 11.116 suara atau 28,42 persen dari total suara sah yang masuk. Sementata suara terbanyak kedua ditempati Golkar dengan 5.379 suara atau 14,67 persen.
Selisih suaranya dengan PAN terpaut sangat jauh, yakni hampir separonya. Sedangkan suara terbanyak ketiga ditempati Gerindra yang berhasil meraup 4.485 suara atau 11,47 persen dari total suara sah.
Dengan jumlah 13 parpol yang menjadi peserta Pileg di DPRD Kabupaten Lebong, 5 partai politik lainnya diyakini tidak berhasil mengantarkan kadernya duduk ke kursi DPRD Kabupaten Lebong.
Kelimanya, Partai Bulan Bintang (PBB), Hati Nurani Rakyat, Partai Kesejahteraan Sosial (PKS), Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Suara kelima partai politik itu tidak memenuhi syarat ambang batas perolehan suara legislatif kabupaten yang ditetapkan minimal 3 persen. Hal itu sesuai aturan main yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sekadar mengingatkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa proses penghitungan suara dilakukan sejak selesainya proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan selesai dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selanjutnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan berjenjang mulai dari rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Hasil rekapitulasi manual berjenjang tersebut dijadikan sebagai hasil resmi Pemilu 2024.
Untuk jadwalnya, pleno tingkat kecamatan dimulai sejak 15 Februari 2024 hingga 2 Maret 2024.