KORANRB.ID – Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd mengingatkan 93 pemerintah desa (pemdes) yang ada di Kabupaten Lebong memprioritaskan penanganan stunting dalam penggunaan Dana Desa (DD).
Jika memungkinkan program penanganan stunting sudah harus dimulai pemerintah desa sejak penggunaan DD tahap I agar realisasinya lebih cepat dirasakan masyarakat yang menjadi sasaran program.
Namun jika pemerintah desa belum bisa menggulirkan program penanganan stunting di tahap I, diharapnya pemerintah desa segera merealisasikan pencegahan dan penanganan gagal tumbuh balita akibat kurang asupan gizi itu di DD tahap II.
''Pada intinya program penanganan stunting memang menjadi target nasional sehingga dalam implementasinya juga disalurkan melalui pemanfaatan DD,’’ ujar Fahrurrozi.
BACA JUGA:Anak Penting Diajarkan Bela Diri Demi Kesehatan Mental dan Fisik
BACA JUGA:Memberikan Tugas Tambahan, Sangat Baik Dalam Melatih Kemandirian Anak
Bahkan kepada para camat dan kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) juga dimintanya proaktif mengecek kasus stunting atau gagal tumbuh pada balita akibat kekurangan gizi yang muncul di wilayahnya masing-masing.
Hal itu harus dilakukan untuk memastikan realisasi konvergensi stunting di seluruh desa sudah berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan karena anggarannya sudah disalurkan juga melalui DD.
''Camat harus menanamkan rasa malu ketika di wilayahnya ada kasus stunting. Mungkin dengan cara yang seperti itu akan tumbuh kepedulian masyarakat terhadap penanganan kasus stunting,’’ ungkap Fahrurrozi.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si mengaku sudah mengingatkan seluruh pemerintah desa fokus menangani stunting sejak awal tahun.
BACA JUGA:Pleno KPU Lebong Belum Tuntas, Sementara PAN Masih Memimpin
BACA JUGA:93 Desa di Kabupaten Lebong Diingatkan Prioritaskan DD Tahap I Tangani Stunting
Teknisnya dengan penekanan pelaksanaan program yang sudah harus berjalan sejak penggunaan DD tahap I.
‘’Kalau memang tidak terkejar, silahkan pemerintah desa menggulirkannya paling lambat dalam penggunaan DD tahap II,'' tukas Reko.
Diakuinya, kewajiban desa ikut mengentaskan permasalahan stunting sudah dirumuskan pemerintah pusat sejak tahun 2018. Yakni melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2019.