Ia menilai dalam program ini ada oknum yang dengan sengaja memanfaatkan kesempatan untuk mengambil keuntungan secara pribadi.
Padahal program tersebut murni dari pemerintah pusat untuk para petani.
Hanya saja dalam perjalanannya di salah gunakan oleh oknum, salah satunya semak belukar yang juga dijadikan tempat replanting.
"Artinya ini sudah direncanakan, kepada APH tolong lakukan tindakan hukum," tegas Holman.
Dengan langkah yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum saat ini, Holman menilai langkah tepat.
Sebab apabila dibiarkan bukan tidak mungkin program tersebut selalu dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri.
"Ini juga bentuk pencegahan, program ini jalan terus tiap tahun. Lakukan pencegahan agar petani yang benar-benar membutuhkan dapat merasakan program ini," tutur Holman.(**)