KORANRB.ID – RBA (29) tersangka pencuri burung, berhasil dibekuk tim opsnal Polsek Ratu Agung.
RBA dibekuk di rumahnya yang berada di Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Minggu malam, 3 Maret 2024.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sangkar burung dan satu kerudung sangkar burung.
Burung tersebut berhasil dicuri tersangka di rumah Rayganis Megawan yang berada di Jalan Cempaka Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, pada Senin, 22 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA:Sekongkol Susun Kontrak Kerja 3 Proyek Belanja Tak Terduga Suluma, Begini Fakta Sidangnya
BACA JUGA:Polres Seluma Gelar Ops Nala, Ini 7 Sasarannya
Kanit Reskrim, Ipda. Rizal Djasril mengatakan, dari keterangan tersangka saat dimintai keterangan oleh penyidik, mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian burung.
Aksi pertama, dirinya berhasil. Malangnya pada aski kedua RBA harus berakhir dijeruji besi.
“Dua kali dari pengakuan tersangka. Aksi pertama korban tidak melapor,” terang Kanit Reskrim.
Saat diamankan di rumahnya, tersangka hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan apapun.
BACA JUGA: 7 Saksi Bakal Dihadirkan JPU Pada Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Jas Kaur, Termasuk Bupati Kaur
BACA JUGA:Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko, Bulan Ini Penetapan Tersangka Massal, Ini Penjelasannya
Ditambah lagi, barang bukti tersebut masih berada di rumahnya.
“Kalau kata dia (tersangka,red) Nasib sialnya tertangkap oleh kami,” ucapnya.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka baru pertama kali diproses hukum. “Bukan Residivis,” singkatnya.