Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, diacaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor Bos Tahu di Dusun Besar Terekam CCTV
BACA JUGA:Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko, Bulan Ini Penetapan Tersangka Massal, Ini Penjelasannya
“Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polsek Ratu Agung agung untuk ditindak lanjuti,” tutupnya.
Kategori :