Dua Kali Beraksi, Pencuri Burung Diringkus

Senin 04 Mar 2024 - 23:38 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, diacaman pidana penjara maksimal 12 tahun. 

BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor Bos Tahu di Dusun Besar Terekam CCTV

BACA JUGA:Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko, Bulan Ini Penetapan Tersangka Massal, Ini Penjelasannya

“Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polsek Ratu Agung agung untuk ditindak lanjuti,” tutupnya.

Kategori :