Adapun tahapannya sudah berjalan. Diawali dengan tahapan penyusan program dan dan anggaran sejak 26 Januari 2024. Tahap pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan pada 27 Februari 2024 - 16 November 2024.
Dilanjutkan dengan tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS mulai 17 April 2024 - 5 November 2024. Sedangkan tahapan pembentukan Panitia Pengawas kecamatan (Panwascam), panitia pengawas lapangan dan pengawas TPS, dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu.
BACA JUGA:Lengkap! Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024, Calon Kepala Daerah Wajib Tahu
BACA JUGA:Reses Usai, Hak Angket Segera Diajukan, Timnas Amin Susun Draf Usulan
Lalu, tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada 24 April 2024 - 31 Mei 2024. Tahap pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 31 Mei 2024 - 23 September 2024.
Tahapan berikutnya, adalah tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024. Tahap pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024, tahap pendaftaran pasangan calon 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
Tahap penelitian persyaratan calon 27 Agustus 2024 - 21 September 2024, tahapan penetapan pasangan calon 22 September 2024 - 22 September 2024. Tahap kampanye 25 September 2024 - 23 November 2024, tahap pemungutan suara 27 November 2024.