BENGKULU, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko dan KPU Kabupaten Kaur diputuskan terbukti bersalah dalam sidang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Sehingga KPU Mukomuko dan KPU Kaur dijatuhkan sanksi administrative berupa teguran.
Sanksi ini diberikan atas kejadian kurang dan berlebihnya surat suara saat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 kemarin di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah kerja 2 KPU tersebut.
Sehingga memungkinkan KPU kabupaten tersebut mengambil tindakan berupa mengalihkan surat suara cadangan pada TPS lain untuk mencukupi surat suara pada TPS yang mengalami kekurangan.
BACA JUGA:Antisipasi Arus Mudik, Liku 9 Ditargetkan Tuntas Bulan Ini
Hal tersebut, dibeberkan Pimpinan Majelis sidang yang sekaligus Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah.
"Kita telah putuskan, kedua KPU yang melakukan tindakan hampir serupa tersebut terbukti bersalah dan akan menerima sanksi," ucap Fahamsyah, saat dijumpai sesuai sidang, Selasa, (5/3).
Adapun bunyi putusan tersrebut, majelis sidang menyatakan terlapor, yakni 2 KPU kabupaten terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kemudian, majelis memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Di Kota Bengkulu, Disabilitas Sulit Beraktivitas, Ini Penyebabnya
“Dari bukti dan pemaparan jalannya sidang, kedua KPU kami beri sanksi teguran,” terang Fahamsyah.
Fahmasyah menyebutkan, adapun regulasi yang dilanggar yakni, 2 KPU kabupaten terlapor terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan.
Pertama, Pasal 350 Ayat (3) UU 7 Tahun 2017, Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 7 Ayat (1)
Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024.
BACA JUGA:14 Paket Proyek Dilelang, Proyek PSN Dikebut