Mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
“Kita mengambil keputusan berdasarkan regulasi yang dilanggar,” kata Fahamsyah.
Sebelum itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi menerangkan pihaknya telah menjelaskan pada saat dihadirkan pada sidang tersebut.
Adapun pada sidang, Sarjan mengungkapkan telaah dari KPU Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Diduga Banyak Menguap, Pantas Kontribusi PAD Selalu Rendah
Untuk setiap pembuktian dari fakta persidangan selanjutnya hak dari majelis pimpinan sidang.
"Kami telah jelaskan selaku perangkat terkait, seluruhnya keputusan majelis sidang," ucap Sarjan, Sabtu, 2 Maret 2024 lalu.
Sarjan menerangkan, pihaknya telah menyampaikan kepada majelis pimpinan sidang terkait regulasi atau perundang undangan yang menjadi rujukan dalam dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
"Kita hanya sampaikan regulasi apa yang digunakan oleh 2 KPU ini," ucap Sarjan.
BACA JUGA:Tidak Puas Vonis Oknum Polisi, Korban Ajukan Gugatan Perdata
Sarjan juga menyampaikan, tetap akan ikut terus memantau perkembangan sidang tersebut, hingga pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu selaku majelis pimpinan sidang dapat memberikan keputusan terbukti bersalah atau tidak.
"Kita tunggu saja bagaimana keputusannya oleh mereka, (Majelis Sidang, red)," kata Sarjan.
Sementara itu, pada Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemulu, penemu dan terlapor hadirkan saksi di Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Kamis 22 Februari 2024.
Dalam jalannya persidangan atas dugaan pelanggaran hilangnya surat suara di beberapa TPS di dua daerah Provinsi Bengkulu, tepatnya Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Jangan Ada Bahan Makanan Kedaluwarsa, Desak Distributor Penarikan
Sedangkan, sidang digelar beberpa kali. Seperti agenda penyampaian temuan oleh penemu kedua Bawaslu kabupaten masing – masing.