Sehingga mereka memilih untuk menjual lahan tersebut pada orang lain dan akhirnya dilakukan alih fungsi menjadi kawasan pemukiman.
BACA JUGA:Ini Prediksi Formasi Pimpinan DPRD Bengkulu Utara
BACA JUGA:Ancaman Inflasi Ramadan Disorot Mendagri, Ini Langkap Pemkab Bengkulu Utara
“Sedangkan Bengkulu Utara menjadi salah satu daerah yang merupakan lumbung pangan Provinsi Bengkulu,” katanya.
Terkait dengan keluhan petani soal fasilitas pertanian mulai air irigasi yang minim hingga ketersediaan pupuk subsidi yang tidak cukup dan sulit didapatkan petani.
Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara akan mengambil langkah membantu petani.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tanaman Oangan, Holtikultura dan Peternakan atau TPHP dan Dinas Ketahanan Pangan terkait infrastruktur pertanian tersebut,” terangnya.
Dalam rangka menjaga lahan pertanian ia meminta adanya peningkatan infrastruktur pertanian.
Sehingga petani bisa maksimal memanfaatkan lahan pertanian mereka untuk menanam padi.
“Bila perlu kami juga akan berkoordinasi dengan DPRD terkait dengan penganggaran infrastruktur pertanian tersebut,” ujar Tommy.
Dalam berbagai kegiatan sosialisasi masyarakat diminta untuk benar-benar mengikuti Perda tentang Lahan Tanaman Pangan Berkelanjutan.
Ini juga menghindari Bengkulu Utara kekurangan pangan dan berdampak pada naiknya harga pangan terutama beras.
Sedangkan selama ini dalam keadaan normal minimal produksi beras Petani Bengkulu Utara bisa untuk memenuhi kebutuhan beras di Bengkulu Utara.
“Kesadaran pada para petani ini harus kita tingkatkan sehingga petani sama sekali tidak berniat untuk menjual lahan pertanian mereka,” pungkas Tommy.
Sekadar mengetahui, di Bengkulu Utara tercatat ada 5.648 petani yang aktif bekerja sebagai petani penggarap lahan persawahan.
5.648 tersebut menggarap 1.050 Hektare lahan persawahan, namun saat ini Ana akan alih fungsi lahan pertanian