KORANRB.ID - Belakangan marak aksi alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman di Bengkulu Utara.
Tak hanya kawasan pemukiman, ancaman alih fungsi lahan pertanian juga menjadi kawasan perkebunan yang saat ini harga hasil produksi perkebunan cukup tinggi di masyarakat.
Terkait ancaman alih fungsi lahan lahan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara turun tangan mencegah terjadinya alih fungsi tersebut.
Salah satunya dengan turun ke desa-desa melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak menjual lahan pertanian mereka pada orang lain dan melakukan alih fungsi menjadi lahan non pertanian.
BACA JUGA:Ini Tahapan Pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Lima Banjar Adat di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Bengkulu Utara, 67.719 Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sah
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyanto, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan
jika Bengkulu Utara sudah memiliki Peraturan Dearah yang mengatur larangan alih fungsi lahan pangan pertanian berkelanjutan tersebut.
“Jaksa juga turun ke desa-desa melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait dengan regulasi berupa Perda tersebut dengan berkoordinasi bersama OPD terkait,” terangnya.
Sementara itu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Tommy Novendri, SH, M.Kn mengakui jika dalam sosialisasi Jaksa mendapatkan banyak informasi, termasuk dari petani.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Terima Piala Adipura
BACA JUGA:Tempo 2 Bulan, 46 Warga Bengkulu Utara Terserang DBD
Diantaranya terkait adanya faktor-faktor yang membuat petani memilih akan menjual lahan persawahan mereka untuk dilakukan alih fungsi.
“Diantaranya faktor fasilitas pertanian yang masih sangat dikeluhkan masyarakat, terutama soal pengairan sawah yang terganggu,” terangnya.
Jeleknya kualitas pengairan sawah membuat petani tidak bisa memaksimal menggarap lahan mereka menjadi kawasan pertanian.