MUKOMUKO, KORANRB.ID – Warga Dusun 2 Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko tampaknya belum bisa menikmati kembali akses jalan, pascadilakukan pemortalan oleh salah seorang warga setempat, Murni.
Dia mengklaim jalan yang menjadi akses utama 30 Kepala Keluarga Dusun 2 tersebut belum diganti rugi oleh pemerintah desa (Pemdes) Ujung Padang.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Usulkan 1.000 Kuota CASN
Mendapati jalan yang masih diportal, Sabtu 9 Maret 2024, belasan warga Dusun 2 membalas dengan melakukan aksi serupa. Namun yang akan diportalnya, adalah akses jalan desa pas di depan halaman rumah Murni.
“Kalau dia mengklaim bahwa jalan tersebut belum diganti rugi padahal sangat jelas aset jalan ini masuk ke dalam peraturan desa (Perdes) No 7 tahun 2015. Dimana saudara Murni yang memportal jalan ini belum membeli tanah di sini,” tandas Permaisuri, warga Dusun 2 Desa Ujung Padang yang juga Lurah Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko.
Berkaitan dengan aksi klaim tanah ini sudah berlangsung dari tahun 2020. Pemdes Ujung Padang sudah berupaya menjelaskan kepada Murni bawasanya jalan ini merupakan aset desa.
BACA JUGA:Marhaban Ya Ramadan, Senin Gubernur Bengkulu Mulai Puasa, 3 Kepala Daerah Tunggu Pemerintah
Namun, di tahun 2021 ketika akan dilakukan peningkatan badan jalan, Pemdes ditentang oleh salah satu keluarga Murni.
Menyatakan jalan tersebut belum dilakukan ganti rugi dan merupakan aset pribadi. Maka dari itu peningkatan badan jalan belum dapat dilakukan.
Karena resah akan hal tersebut sebagai warga yang ingin jalan ini segera diperbaiki, pada Januari 2024 ketika diajak memperlihatkan bukti kepemilikan atas jalan, Murni tidak dapat menunjukkan dasar kepemilikan.
Diceritakan Permaisuri, pada tahun 2015 sebelum Murni membeli tanah yang diklaimnya saat ini, pemdes sudah mendapat hibah jalan ini untuk pembangunan melalui PNPM oleh Muzakri sebagai pemilik tanah.
‘’Saya tahu, karena saya ikut sebagai panitia pembangunan jalan ini. Dokumen hibah pun ada. Jadi wajar saya ingin tahu apa yang menjadi dasar klaim jalan tersebut,” jelasnya.
Setelah terjadi perdebatan pada akhir tahun lalu hingga saat ini Murni melakukan pemortalan jalan sehingga seluruh warga harus memutar karena tidak bisa melintasi jalan ini kembali.
“Kami sudah laporkan berkaitan kasus klaim ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dan Polres Mukomuko. Untuk membuktikan kebenaran kepemilikan tersebut, maka dari itu harapan kami sembari proses berjalan jangan tutup jalan yang menjadi akses kami,” sampainya.