Kepala Desa Ujung Padang, Tarmizi membenarkan bahwasannya sore kemarin belasan warga dusun dua akan melakukan pemortalan jalan yang merupakan aset desa menuju rumah salah seorang warga atas nama Murni yang juga memportal jalan akses warga selama ini.
Pemortalan ini mengalami penolakan keluarga Murni, akhirnya tidak jadi dilakukan.
“Berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah saya kurang tahu juga. Saya baru dilantik diakhir 2021. Ibu Permaisuri ini yang lebih tahu. Dan jika mengacu pada Perdes memang jalan ini menjadi aset desa,” sampai Tarmizi.
Tarmizi berharap pemortalan yang dilakukan keluarga Murni terhadap jalan yang tepat berada di rumahnya dapat dibuka agar akses jalan warga tidak terganggu, sembari proses hukum tengah berjalan.
Sebab, sudah berapa bulan ini warga terpaksa harus memutar ketika ingin keluar dan kembali ke rumah.
“Kami sebenarnya sudah berapa kali ingin melakukan mediasi namun tidak kunjung ada titik terang. Maka dari itu sebagai Pemdes kami minta maaf kepada warga Dusun 2, secepatnya perkara ini kita akan selesaikan,” katanya.
Sementara itu, Agustian, adik dari Murni yang sebelumnya mengklaim atas kepemilikan jalan yang menjadi aset desa mengatakan, awal mula pemortalan jalan pada 18 Januari 2024.
Salah seorang warga dusun 2, Permaisuri mendatangi rumah Murni tanpa didampingi Pemdes. Kedatangan Permaisuri demikian dinilai tuan rumah kurang menghargai hak tuan rumah.
BACA JUGA:Kenali 14 Manfaat Rebung Untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui
“Tentunya ketika bertamu kita harus menghargai tuan rumah. Bukan malah karena kehendak tidak dapat malah menyumpah kakak saya Murni yang terkena stroke cepat mati. Dia menjelekkan keluarga kami di media sosial. Tidak ada sama sekali kami ingin menguasai jalan ini,” tegas Agustian.
Pada bulan Maret tahun 2023 lalu, Murni sebagai pemilik tanah sudah menjalin komunikasi dengan Pemdes Ujung Padang berkaitan dengan peningkatan badan jalan menggunakan Dana Desa (DD) di tahun 2024.
Maka dari itu, Pemdes meminta bukti hibah agar pembangunan dapat dilakukan.
“Kades sudah datang ke kami meminta hibah untuk peningkatan badan jalan di tahun ini. Kami pun siap mendukung namun kami ingin tahu seperti apa bentuknya,” jelasnya.
‘’Untuk No SHM 1560 atas nama pemilik Murni Suardi dengan luas 15.760 meter persegi. Silakan cek atas kepemilikan dan luas tanah ini di Kantor Pertanahan Mukomuko,’’ sebutnya.
Diakui Agustian kalau ia kurang paham sistem birokrasi Pemdes Ujung Padang. Awalnya memang ada jalan yang dibangun melalui prigram PNPM, namun pihaknya tidak sama sekali menghibahkan lahan itu kepada PNPM.
BACA JUGA:Prediksi BMKG! Hujan Lebat di Wilayah Bengkulu Berpotensi Terjadi Hingga 5 Hari ke Depan