BENGKULU, KORANRB.ID – Saksi Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan dan Capres Ganjar Pranowo menolak menandatangani hasil rekapitulasi rekapitulasi pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) tingkat Provinsi Bengkulu.
Kedua saksi tersebut, menyuarakan pandangan bahwa Pilpres telah diwarnai oleh sejumlah kecurangan yang merugikan.
Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu yang merupakan partai pengusung Capres Ganjar Pranowo, Khairul Anwar mengungkapkan, bahwa kecurangan-kecurangan tersebut sudah terjadi sejak jauh sebelum hari pencoblosan.
Pihaknya, menyoroti pelanggaran terhadap konstitusi, keterlibatan aparat pemerintahan dalam proses pemilihan, serta berbagai upaya mempengaruhi hasil suara melalui pemberian bantuan kepada calon pemilih.
BACA JUGA: Pemilu 2024 Ada PSU, Evaluasi untuk Pilkada
"Tidak hanya penolakan di tingkat provinsi, tapi formulir keberatan juga telah disusun mulai dari tingkat TPS, PPK, hingga pleno kabupaten/kota, dan hingga kini tingkat provinsi.
Kami menolak karena Pilpres telah melanggar konstitusi," ujar Khairul.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyatakan bahwa saksi yang tidak menandatangani hasil pleno atau melakukan penandatanganan itu hak saksi.
Namun demikian, formulir keberatan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilpres tetap diajukan oleh saksi-saksi dari pasangan Capres Anies Baswedan dan Capres Ganjar Pranowo.
BACA JUGA:Jam Mata Pelajaran Dikurangi, ASN Wajib Absensi di Kantor
"Itu hak dari saksi karena pleno ini merupakan forum yang terbuka," katanya.
Ditambahkan Rusman, dalam form keberatan dari saksi 2 capres tersebut, bukan menolak hasil perhitungan suara.
Akan tetapi mereka menolak proses pemilu yang dianggap ada kecurangan.
"Kalau hasil suara tidak ada yang mengajukan keberatan," sampai Rusman.
BACA JUGA:Senin, PPP Antarkan Laporan ke DKPP