Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibrani dan Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas, Alma Jumiarto.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, SH.
Dikatakannya bahwa Pemkab Seluma dalam hal ini Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE harus sigap
dalam mengambil keputusan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, terutama jika seluruh persyaratan dan rangkaian prosesnya sudah terpenuhi.
Karena jika terus digantung, ditakutkan akan menghambat perkembangan dan pembangunan di desa tersebut nantinya.
BACA JUGA:Pasar Murah di Seluma Diserbu Pembeli, Ramadan Kembali Digelar
BACA JUGA:Jenguk Orangtua Sakit, Rumah Dibongkar Maling, Emas 129,5 Gram Raib
"Jika memang semuanya sudah mencukupi, tidak ada salahnya segera diambil keputusan.
Namun pastikan semua detailnya sudah dilakukan, termasuk pastikan proses hukum yang dilalui telah ingkrah. Sehingga tidak blunder kedepannya," ungkap Sugeng Zonrio.
Terutama untuk Kades Kungkai Baru, Mahmudi yang mengajukan pengunduran diri lantaran sakit.
Menurut Sugeng, hal ini jangan ditunda lagi, terlebih lagi informasinya sang Kades,
BPD dan perangkat desa juga telah menyepakati keputusan kades tersebut, demi kelancaran roda pemerintahan di Desa Kungkai Baru.
"Untuk yang mengundurkan diri karena sakit, selagi bukti dan dukungan sudah dilengkapinya termasuk riwayat pengobatan, saya rasa itu bisa diutamakan agar sang Kades bisa fokus ke pengobatannya," tegas Sugeng Zonrio.
Untuk diketahui, status tiga kades yang tengah diproses yakni Kades Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan, Mahmudin.
Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibrani. Dan Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas, Alma Jumiarto.
Ketiganya memiliki latar belakang permasalahannya yang berbeda, untuk Kades Dusun Baru, Ibrani Februari lalu