KORANRB.ID – Tim Macan Ratu Polsek Ratu Agung berhasil meringkus BR (29) warga Jalan Dempo I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung
atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
BR dibekuk Tim Macan Ratu saat sedang berada di Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar.
Karena sadar akan perbuatannya, saat dilakukan penangkapan oleh Polisi, BR tidak melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Hasil Panggilan Ketiga Vonis MA Perkara P*nc*b*l*n Belum Diketahui
Kapolsek Ratu Agung, Iptu. M. Akhyar Anugerah, melalui Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung, Ipda. Rizal Djasril menjelaskan,
saat ini, BR sudah mendekam di sel tahanan Polsek Ratu Agung, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Iya benar, kita mengamankan terduga pelaku curanmor. Saat ini sudah kita amankan di Polsek,” terang Kanit Reskrim.
Dijelaskan Kanit, BR diamankan karea diduga mencuri sepeda Motor Yamaha Jupiter di Jalan Dempo, Kelurahan Sawah Lebar pada 15 Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:2 Kasus Lain Menanti Satu Terdakwa OOJ Dana BOK Kaur, Ditangani Polres Sragen dan Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Curi Hp di Teras Rumah, Warga Panorama Ditangkap di Hotel
“Jadi terduga pelaku ini, mengambil motor yang sedang diparkir di depan Masjid. Saat itu pemiliknya sedang Salat,” terangnya.
Setelah selesai Salat, korban mencari-cari sepeda motornya. Namun sudah tidak terlihat lagi. Sehingga, korban memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Ratu Agung.
“Berdasarkan laporan dari masyarkat kita amankan terduga pelaku,” ucapnya.