Lebih lanjut dijelaskan Kanit, kronologis penangkapan BR berawal dari Jumat, 8 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA:Curanmor 6 TKP di Kaur, 2 Buronan Polisi, Ini Identitasnya
BACA JUGA: 5 Terdakwa OOJ Gagal Merintangi Penyidikan Dana BOK, Ini Kata Ahli
Tim Macan Ratu menerima laporan bahwa BR sedang berada di Jalan Meranti. Setelah menerima informasin itu, tim langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud.
“Sekira pukul 20.20 WIB tim mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya BR dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman lima tahun hukuman pidana penjara.
Kategori :