KORANRB.ID - Junub, apakah membatalkan puasa seseorang? Seseorang yang dalam keadaan junub usai berhubungan suami istri di malam hari, lalu belum sempat mandi wajib hingga datangnya waktu subuh tetap dapat melanjutkan puasa di bulan ramadan.
Saat bulan Ramadan, hubungan suami-istri haram dilakukan pada siang hari, tetapi dibolehkan pada malam hari.
Ada saatnya, suami-istri hanya punya waktu terbatas sebelum azan subuh sehingga mendahulukan sahur, hingga belum sempat mandi junub.
Perlu diketahui, mandi junub atau bersuci setelah melakukan jima’ (berhubungan intim dengan suami istri), hukumnya wajib dilakukan.
BACA JUGA:Ini 7 Negara dengan Durasi Puasa Ramadan Terlama di Dunia, Kamu Sudah Tahu?
Dalam sebuah tausiyahnya, Ustad Khalid Khalid Basalamah, MA memaparkan pada saat ramadan, seseorang tertidur di siang hari lalu bermimpi hingga keluar sperma, maka puasanya tidak batal secara kesepakatan ulama atau ijma.
Ia dapat menyempurnakan puasanya, karena ia tak melakukannya dengan sengaja.
Adapun barangsiapa yang melakukan onani di bulan suci ramadhan seperti, dengan memainkan kemaluannya secara berulang-ulang memandang lawan jenisnya hingga tumpah spermanya, ia wajib bertobat kepada Allah SWT dan melakukan imsak pada hari itu serta mengqada pada hari itu di kemudian hari.
Hal demikian telah membuat batalnya puasa yang bersangkutan. Jika ia melakukan onani dan berhenti dan belum keluar maninya, maka ia wajib bertobat dan tidak wajib mengqada karena mani belum keluar.
BACA JUGA:PAN Akan Laporkan Bawaslu Provinsi Bengkulu ke DKPP, Sebut Dasar dan Alasannya
Namun hal demikian telah mengurangi kadar pahalanya.
Hendaknya pula seseorang yang tengah berpuasa menghindari segala sesuatu yang dapat memancing sahwat.
Serta berusaha mengusir bisikan-bisikan jiwa yang jahat.
Adapun Madzi yakni, cairan ringan yang keluar akibat rangsangan saat bercumbu.
BACA JUGA:Jarang Diketahui! Ini 8 Manfaat dan Khasiat Biji Salak untuk Kesehatan