KORANRB.ID – Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah kabupaten ini.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distankan Rejang Lebong, Tirmizi mangatakan Kabupaten Rejang Lebong telah menerima alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 3.509 ton untuk tahun 2024.
Alokasi ini mencakup pupuk urea dan pupuk NPK.
“Kita telah memulai pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi di kalangan masyarakat dengan tujuan mencegah adanya penyalahgunaan,” ungkap Tirmizi.
Dia menjelaskan selain petugas Distankan Rejang Lebong, juga bekerjasama dengan Polres Rejang Lebong dalam pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi.
BACA JUGA:MUI dan Muhammadiyah Setuju Boikot Kurma Israel, Ini Ciri Kurma Produksi Israel
Menurutnya, sejauh ini pendistribusian pupuk bersubsidi untuk alokasi tahun 2024 telah dimulai dan dilakukan melalui kios-kios penyalur dengan harga eceran tertinggi (HET) yang tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Pupuk urea seharga Rp2.250 per kg dan NPK Rp2.300 per kg.
Tirmizi juga menyatakan alokasi pupuk bersubsidi yang diterima oleh daerah pada tahun 2024 sebanyak 3.509 ton, sedikit berkurang dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2023 yang mencapai 3.887 ton.
Alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Rejang Lebong mencakup pupuk jenis urea sebanyak 1.093 ton dan NPK sebanyak 2.416 ton.
Namun, tidak ada alokasi untuk NPK formula khusus untuk perkebunan, atau jumlahnya nol.
“Saat ini juga terjadi pengurangan kuota pupuk bersubsidi pada pupuk NPK sebanyak 408 ton dibandingkan dengan alokasi sebelumnya yang mencapai 2.824 ton. Sementara itu, untuk kuota pupuk jenis urea mengalami penambahan sebesar 30 ton dari alokasi sebelumnya,” beber Tirmizi.
BACA JUGA:Banyak Pedagang Dadakan, Harga Daging Turun Rp 120 Ribu/Kg
Pengurangan kuota pupuk bersubsidi yang diterima oleh Rejang Lebong menimbulkan kekecewaan, mengingat pada tahun 2023 mereka telah mengajukan permintaan pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan petani.
Ditambah lagi dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.