Khusus hari jumat, waktu absensi siang pukul 13.00 - 13.30 WIB. Waktu absen sore Pukul 16.00 sampai 17.00 WIB.
BACA JUGA:Terdengar Suara Tembakan, Polisi Amankan 2 Terduga Curanmor
BACA JUGA:Asmara Subuh Dibubarkan Polisi , Karena berpotensi Bali dan Berkelahi
Lanjut Wawan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, hari Senin sampai Sabtu, jam kerja dari jam 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Sesuai dengan ketentuan jumlah jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan, minimal 32,5 jam pelayanaan per minggu.
“Diharapkan semua ASN bisa memahaminya dan menyesuaikan jam kerja dengan kegiatan di rumah selama Ramadhan,’’ ucapnya.
Pada dasarnya perubahan jam ini, untuk memberi ruang bagi pegawai menyiapkan segala sesuatu untuk kebutuhan Ramadhan seperti untuk menyiapkan berbuka dan lainnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA. Membernarkan meskipun Ramadhan, seluruh ASN yang ada di OPD lingkup Pemkab Mukomuko harus disiplin.
Maka dari itu penting bagi seluruh kepala OPD melakukan pemantau absensi kerja.
Sehingga bisa terpantau siapa saja yang hadir dan tidak hadir dihari itu. Namun untuk lebih menekankan lagi tidak hanya memeriksa absensi.
Kepala OPD juga harus turun melihat jajarannya yang hadir sesuai dengan absensi atau tidak pada saat jam kerja. Karena jelas mangkir dari pekerjaan tidak pernah dibenarkan.
Termasuk jika dilakukan oleh kepala OPD, maka akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Isi Ramadan, Gubernur Ajak ASN Partisipasi Buka Puasa Bersama
BACA JUGA:Layanan BPJS Kesehatan Masih Tuai Sorotan, Ini Peringatan Dewan dan Gubernur Bengkulu
Seluruh PNS wajib patuh dan taat kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Didalam PP 94 tahun 2021 sudah jelas menyatakan jika ada PNS yang tidak masuk kerja ada sanksi menanti, sebagiamana diatur pada pasal 15 ayat 2 huruf d angka 4.