“Tiga kecamatan saat ini sudah kita proses sebagai temuan saat pleno kecamatan,” beber Tri.
Hal ini juga sempat diangkat kembali saat pleno tingkat Provinsi Bengkulu untuk Kabupaten Bengkulu Utara.
Meskipun belum mau menyebutkan tiga kecamatan tersebut, namun Tri menegaskan ada tiga kecamatan yang masuk dalam kategori pelanggaran administrasi.
“Tindak lanjutnya akan disidangkan di Bawaslu Provinsi Bengkulu karena kita menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Setidaknya memang ada dua kecamatan yang sempat membuat kegaduhan saat pelaksanaan pleno tingkat kabupaten.
Pertama pelaksanaan pleno untuk Kecamatan Air Padang.
BACA JUGA:24 ODGJ di Kota Bengkulu Miliki E-KTP
Dalam pelaksanaan pleno tingkat kabupaten untuk Kecamatan Air Padang diketahui PPK mengubah atau memperbaiki sendiri formulir D hasil pasca pelaksanaan pleno kecamatan.
Sehingga saat poleno kabupaten, formulir D yang dibacakan PPK tidak sama dengan formulir D yang dipegang oleh saksi maupun Bawaslu.
Selain itu, ada juga kegaduhan saat pleno kabupaten pada Kecamatan Arga Makmur.
Ini lantaran sejak awal akan dimulainya pleno rekapitulasi Kecamatan Arga Makmur sudah terjadi kegaduhan lantaran formulir D Hasil sama sekali tidak dimasukkan dalam amplop.
Sehingga karena tidak di dalam amplop, formulir D sama sekali tidak tersegel kecuali boks plastik yang masih terkunci.
Bahkan dalam pleno tingkat kabupaten tersebut Komisioner Bawaslu Andi Wibowo sempat menegaskan Formulir D yang “telanjang” tersebut menjadi catatan dari Bawaslu.
Tak hanya itu, masih di Kecamatan Kota Arga Makmur juga ditemukan adanya pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menyalurkan hak suara di TPS.
Namun pemilih tersebut tidak mengisi absensi.
Setelah mencuat dalam pleno kecamatan, pasca pleno PPS kembali mendatangi pemilih yang masuk dalam DPK tersebut.