"Kita ketahui, untuk pencalonan menjadi kepala daerah ini ada dua jalur, perorangan dan parpol," jelas Rusman.
Rusman menjelaskan, pada mekanisme pencalonan menggunakan parpol, pihak parpol harus memenuhi jumlah persentase dari jumlah kursi DPRD Provinsi Bengkulu yang duduk, yakni sebanyak 20 persen.
BACA JUGA:10 Tips Kurangi Rasa Lapar dan Haus saat Jalani Puasa
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Bupati Seluma Mutasi Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftarnya
"Itu harus memenuhi 20 persen kursi oleh parpol yang ada kandidatnya," ucap Rusman.
Berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak kurang lebih 1 juta yang saat ini terdaftar pada Kota Bengkulu.
Lanjut Rusman, untuk mekanisme perorangan berdasarkan peraturan perundangan undangan.
calon perorangan harus memenuhi beberapa aturan penting.
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat duku penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap persangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang pada daerah bersangkutan, dengan ketentuan.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung 10% (sepuluh persen);
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen)
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu jut didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6.5 persen); dan
jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf a, buru tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di k dimaksud.
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada 1 lan perseorangan. ((**)