Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Masduki, satu buron kasus PPLN Malaysia, telah menyerahkan diri.
Sehingga, satu tersangka itu bisa menyusul enam tersangka lain untuk disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
’’Ya biar sidang sekalian,’’ terangnya.
Namun, Polri akan tetap mendalami di mana tempat persembunyian Masduki.
Sekaligus memastikan penyebab buron menyerahkan diri setelah masuk dalam DPO. (**)
Kategori :