Hasilnya, diperoleh sebanyak 200 ribuan data.
BACA JUGA:Ingat! Pengelola Hotel Wajib Proaktif Cegah Tamu di Bulan Ramadhan
BACA JUGA:Kena Mutasi, PNS Lebong Wajib Melapor ke Diskominfo Karena Ini
PPLN melalui panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) kemudian melakukan sinkronisasi data pemilih melalui DP4 dilengkapi dengan data SIMKIM.
Dari total DP4, daftar pemilih yang berhasil dilakukan coklit oleh pantarlih hanya sejumlah 64.148 orang.
Hal itu menuai protes saat pleno penetapan DPS pada 5 April tahun lalu.
Perwakilan parpol komplain karena DP4 yang tercoklit hanya 64 ribuan.
BACA JUGA:Penjelasan Kapuspen TNI Soal Penempatan Prajurit TNI di Tubuh ASN, Baca di Sini
BACA JUGA:Selama Ramadhan, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Diawasi Satpol PP
Dari situ, PPLN Kuala Lumpur kemudian mengambil keputusan. Yakni, DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS dikurangi data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Data itu lalu ditambah dengan yang dicoklit sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih.
Kemudian, pada 21 Juni 2023, ditetapkan DPTLN Kuala Lumpur sebesar 447.258 pemilih.
’’Yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverifikasi,’’ imbuhnya.
BACA JUGA:Fikri Termuda Berjuang Untuk Pendidikan, Ini Sebaran Kursi DPRD Bengkulu Selatan
Jaksa mendakwa tujuh eks PPLN Kuala Lumpur itu dengan sangkaan Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.