KORANRB.ID – Tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu 13 Maret 2024.
Mereka didakwa atas dugaan mark up daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) di negeri jiran itu dalam Pemilu 2024.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, awalnya enam eks PLLN Kuala Lumpur yang hadir.
Mereka adalah Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, dan A. Khalil.
BACA JUGA:PAN Bakal Laporkan ke MK dan DKPP, Bawaslu Provinsi Bengkulu: Silakan!
BACA JUGA:Bansos PKH 2024 Cair, Penerima Silakan Cek di Kantor Pos dan BRI
Di tengah sidang berlangsung, satu orang yang sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO), Masduki Khamdan Muchamad, hadir.
Dia langsung bergabung dengan para mantan rekannya. Sebelum hadir, Masduki sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan diri.
’’Telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,’’ ucap jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
Tujuh PPLN itu diduga memanipulasi keputusan terkait DPTLN Kuala Lumpur.
BACA JUGA:Raih Kursi Terbanyak, Rohidin Paparkan Kriteria Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Domestik Berpotensi Naik, Ekspor CPO Menurun
Dari total data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di Kuala Lumpur yang berjumlah 493.856 orang, PPLN Kuala Lumpur tidak maksimal saat melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk menentukan daftar pemilih sementara (DPS) dan DPTLN.
Terkendalanya proses coklit itu disebabkan data DP4 yang diterima dari KPU RI tidak lengkap.
PPLN sempat mencoba meminta data WNI dari sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM) di KBRI Kuala Lumpur.