KORANRB.ID - Di awal tahun 2024, Astra Motor Bengkulu mengawali kegiatan Safety Riding di Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) yang ada di Kota Bengkulu.
Kegiatan kali ini bekerja sama dengan Binmas Polresta Bengkulu.
Kegiatan tersebut dibuka langsung Ketua Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat), Endang.
Ia mengatakan sangat mendukung kegiatan ini karena sangat bermanfaat untuk karyawan Koperasi TKBM yang sebagian besar menggunakan sepeda motor sebagai moda transportasi sehari-hari.
Sementara itu, Kasat Binmas Polresta Bengkulu, AKP Julita Widiantin menjelaskan tentang pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
BACA JUGA:Target Pajak Bumi dan Bangunan 2024 KOta Bengkulu Rp48 Miliar, Pembayaran Bisa di Kantor Camat
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Rambu lalu lintas punya banyak jenis yang punya kegunaan atau fungsi masing-masing.
Namun secara umum, rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas agar tertib dan teratur.
Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
Secara umum, ada 4 jenis rambu lalu lintas, yaitu: Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan Rambu Petunjuk.
BACA JUGA:KPK Soroti Aset Bermasalah di Bengkulu, Ini Hasil Audiensinya
“Rambu lalu lintas adalah hal yang harus kita patuhi dalam berkendara, agar meminimalisir adanya kecelakaan lalu lintas” ungkap Julita.
Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu Noval Yunaidi menjelaskan tentang pentingnya menggunakan perlengkapan berkendara, potensi bahaya yang ada di jalan, serta tingginya tingkat kecelakaan dalam setahun di Indonesia, yang mana 74% nya merupakan kecelakaan lalu lintas yang melibati sepeda motor.
Selain materi yang di sampaikan didalam kegiatan ini juga ada sesi bermain games dalam bentuk quizizz, dimana nanti peserta yang yang menang akan mendapatkan hadiah berupa Helm dan T shirt Honda.