JPU Pikir-Pikir Vonis Berbeda Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji, Denda dan Uang Pengganti Ratusan Juta

Kamis 14 Mar 2024 - 23:25 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kedua terdakwa terbukti secarah sah melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Asmara Subuh Dibubarkan Polisi , Karena berpotensi Bali dan Berkelahi

BACA JUGA:Tega! Kakek di Bengkulu Diduga C4b*li Cucu Berusia 3 Tahun

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa Suharyanto dan terdakwa Panca Sudara Silalahi terbukti dan meyakinkan bersalah dalam pasal primair Jaksa Penuntut Umum," tegas Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.

Namun, vonis kedua ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Bengkulu.

Dalam surat tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan, Selasa, 6 Februari 2024 lalu, menun (6/2) lalu, menuntut terdakwa Suharyanto 6 tahun pidana penjara.

Untuk denda, JPU menuntut Suharyanto Rp 300juta subsidair 6 bulan kurungan, danUP Rp399 juta.

Sedangkan terdakwa Panca Saudara Silalahi dalam tuntutan JPU sebelumnya, dituntut 5 tahun 6 bulan pidana penjara.

Denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp44 juta.

Menanggapi vonis Majelis Hakim, JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu dan menyampaikannya kepadan pimpinan. 

“Saat ini sikap kami masih pikir-pikir. Kita sampaikan ke atasan terlebih dahulu,” singkat Rozano. 

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Suharyanto, Prima, SH juga menyatakan hal yang sama. “Kita masih pikir-pikir, langkah apa yang akan diambil ke depan,” tutupnya. 

Sekadar mengingatkan, pengembalian Kerugian Negara (KN) dari para saksi saat perkara ini masih penyidikan sudah berlangsung.

Kategori :