Kerugian Negara Rp60 Juta, Dugaan Korupsi PMD Kaur Ditangani Inspektorat, Ini Penjelasannya

Jumat 15 Mar 2024 - 23:32 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Saat pihak Kejari Kaur masih berkoordinasi dengan Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejari) Bengkulu. 

Untuk meminta petunjuk tentang pelimpahan perkara dari Kejaksaan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Apabila nanti telah disetujui pelimpahannya ke APIP maka, pejabat yang bersangkutan tetap akan dikenakan sanksi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.

BACA JUGA:Saling Lempar “Bola Panas” Perintah Potong Dana BOK Kaur, Sekdis Ngaku Nyetor Dua Kali

"Nanti kalau sudah dilimpahkan, maka pejabat yang bersangkutan tetap akan dikenakan sanksi oleh pemerintah," terang Bobby.

Ditambahkannya, untuk perkembangan selanjutnya terkait dengan kasus di Dinas PMD ini masih akan menunggu petunjuk dari Pidsus Kejati Bengkulu terlebih dahulu. 

Apabila nanti, memang akan dilimpahkan ataukah nanti akan diberikan kebijakan lainnya untuk melanjutkan perkara.

"Kita tunggu petunjuk dulu, seperti apa nanti kita akan informasikan," tukasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur Harika SE, saat dikonfirmasi terkait dengan rencana pelimpahan perkara dugaan kasus korupsi di Dinas PMD.  Sampai dengan saat ini, belum mendapatkan petunjuk dari Kejari Kaur.

"Untuk kasus PMD sampai sekarang kita belum ada dapat petunjuk dari Kejari," singkatnya.

Disampaikan Harika, jika memang nantinya akan dilimpahkan ke Inspektorat maka pihaknya siap memproses pelanggaran administrasi ini sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Para pejabat yang bersangkutan akan dipanggil untuk dikenakan sanksi administratif.

"Kalau sudah ada petunjuknya nanti, akan kita proses," tukasnya.

Mengulas kembali, tanggal 5 Februari 2024 yang lalu penyidik Pidsus Kejari Kaur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur. 

Hal ini dilakukan sebab, Kejari Kaur mengendus adanya dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan penyaluran dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020-2021.

Penggeledahan yang mereka lakukan terbagi di dua lokasi yang pertama di kantor lama Dinas PMD kemudian lokasi kedua di kantor baru Dinas PMD karena saat ini diketahui kantor PMD sudah berpindah. 

Kategori :