KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam hal ini tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah selesai melakukan penghitungan Kerugian Negara (KN)
terkait dengan dugaan tindak pidana Korupsi penyaluran dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020-2021 beberapa waktu yang lalu.
Hasilnya, setelah dilakukan penghitungan atas dugaan korupsi dana APBD tahun 2020-2021 tersebut, ditemukan KN kurang lebih sekitar Rp60 juta.
Kendati telah ditemukan KN atas dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejari Kaur tidak akan melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya.
BACA JUGA:Aipda SA Jalani Eksekusi Vonis 5 Tahun MA, Kasi Pidum: SA Dibawa ke Lapas Bengkulu
BACA JUGA:Kermin Dituntut 15 Tahun Denda Rp1 Miliar, PH Sebut Terlalu Tinggi, Ini Alasannya
BACA JUGA:Terdengar Suara Tembakan, Polisi Amankan 2 Terduga Curanmor
"KN dugaan korupsi telah ditemukan, dan ranahnya masuk ke administrasi jadi kita akan limpahkan ke Inspektorat," kata Kepala Kejari (Kajari) Kaur Muhammad Yunus SH, MH. melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad SH, MH, Jumat, 15 Maret 2024.
Disampaikan Bobby, KN ini ditemukan dari hasil penghitungan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Dari barang-barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan juga atas keterangan beberapa saksi yang sebelumnya juga telah dilakukan pemanggilan.
Usai ditentukan KN tersebut, sebelum diterbitkannya surat DIK (penyidikan, red) untuk melanjutkan perkara ketahapan selanjutnya.
BACA JUGA:Penetapan Tsk Penc*b*l*n Anak Usia 3 Tahun, Polisi Dalami Hal Ini
BACA JUGA:Imbalan Match Fixing Liga 3 Capai Rp18 Juta, 4 Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Kata Kapolresta
Pihak yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara karena hanya masuk ke ranah administrasi.
"Sebelum surat DIK (penyidikan, red) dikeluarkan, KN sudah dikembalikan," ujar Bobby.