BENGKULU, KORANRB.ID – Koordinator Divisi Penaganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menyebut, sebanyak 22 temuan dalam tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.
Ahmad menegaskan, setiap tindak pelanggaran atau temuan selama tahapan kampanye telah melalui fase pengusutan dan telah ditindaklanjuti dengan semestinya.
Puluhan pelanggaran selama kampanye Pemilu 2024, cukup menjadi bahan koreksi Bawaslu serta masyarakat untuk menjadikan bekal dalam peneyelenggaraan Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu kedepan.
“Itu pembelajaran untuk kita Pilwakot nanti agar peserta Pilkwakot nanti tertib dalam mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Luas Areal Sawah di Kepahiang Kian Menyusut, Tersisa Segini
Termasuk soal kampanye dan pemasangan APK.
Jangan lagi ada yang melibatkan anak-anak, kemudian netralitas perangkat pemerintah bahkan sampai ke RT,” sampai Ahmad.
Ahmad mengungkapkan, 22 temuan dalam tahapan kampanye tersebut akan dijadikan sebuah bekal dalam menciptakan Pilwakot Bengkulu yang lebih baik Luber dan Jurdil.
“Ini akan dijadikan tolok ukur kedepan dalam Pilwakot kita,” ungkap Ahmad.
BACA JUGA:Lobi-lobi Parpol Mendekati Pilgub Bengkulu
Ahmad menerangkan, pihaknya akan menindak setiap temuan selama Pilwakot Bengkulu.
Menurut Ahmad, apabila terdapat temuan atau dugaan pelanggaran, maka Bawaslu Kota Bengkulu akan menindak sesuai prosedural.
Yakni 14 masa hari kerja untuk penyelidikan serta penindakan.
Pada masa tersebut, pihaknya akan mengeluarkan putusan setiap temuan masuk dalam golongan melanggar ataukah bukan tindak pelanggaran.
BACA JUGA:Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, Kolaborasi Program Konversi Gratis