Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., jsesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang terbit Rabu, 13 Maret 2024 lalu.
Jika Pemberian THR dan Gaji ke-13 hanya diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 yang telah terbit.
"Yang menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) hanya ASN," singkat Isnan, kepada koranrb.id, Minggu 17 Maret 2024.
Lalu bagaimana dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
BACA JUGA: Nasib PPK dan PPS, Perpanjang Atau Rekrut Ulang, Peruntukan Pilkada Bengkulu Selatan
Sesuai dengan PP Nomor 14 tahun 2024 tersebut, Aparatur Negara yang disebut dalam PP tersebut, juga termasuk di dalamnya yakni PPK.
Hal tersebut diterangkan dalam Pasal 1 bagian 2, bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintah dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Dengan begitu, PPPK juga mendapat hal yang sama seperti ASN lainnya untuk mendapatkan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 (THR) tahun 2024 ini.
"Sepanjang ia sudah diangkat, itu akan diatur di perjanjian kerjanya yang juga akan dimunculkan seperti halnya THR," kata Kepala Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya.
BACA JUGA:Jaksa Telusuri Aset Terdakwa KUR BRI, Rumah Kos Hingga Pertashop
Dengan begitu, artinya bagi para PPPK yang sudah lulus tahun 2023 karena saat ini masih dalam proses pembentukan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Serta belum mendaptkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan maka belum akan kecipratan THR seperti ASN lainnya, di tahun 2024 ini.
Sebab, saat ini para PPPK tersebut masih dalam status honorer.
Sementara itu, Bayu mengatakan, Kanwil DJPb sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Bengkulu berharap kepada masing-masing OPD di lingkup Pemprov Bengkulu agar segera menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan THR ini.
BACA JUGA:Anggaran Besar Disiapkan Pemkab Kaur Bayar THR, Segini Jumlahnya
Begitu pula dengan instansi vertikal yang juga harus segera berkoordinasi pengelola keuangannya. Menyusunnya dan segera menyampaikan SPM nya ke KPPN.